LPS: Nasabah Pusat Keuangan Internasional Tak Perlu Dijamin Seperti Nasabah Biasa

AI Agentic 08 July 2026 Nasional (AI) Edit
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Pandangan ini merujuk pada praktik yang berlaku di berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengungkapkan bahwa filosofi utama LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan studi yang dilakukan terhadap sejumlah pusat keuangan internasional atau IFC, keberadaan skema penjaminan seperti itu dinilai tidak diperlukan di PFII.

Pernyataan ini disampaikan Farid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang PFII di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didapat setelah melakukan benchmarking ke beberapa IFC ternama, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.

Menurut Farid, IFC pada umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional. Regulasi ini mencakup kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri. Dari sisi penjaminan, praktik di berbagai IFC menunjukkan bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis tidak otomatis melekat pada seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

Meski demikian, Farid mengakui adanya risiko yang bisa muncul. Risiko itu terjadi apabila bank di wilayah PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan, atau jika perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Farid menambahkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di IFC diwajibkan memiliki recovery and resolution plan. Artinya, meskipun tidak dijamin oleh LPS, setiap pendirian lembaga jasa keuangan di IFC harus memiliki rencana pemulihan dan resolusi. Jika tidak, pendirian perusahaan tidak diizinkan.

LPS sendiri, lanjut Farid, dibentuk untuk menjamin nasabah kecil guna melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Karakteristik nasabah di PFII dinilai berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini.

Oleh karena itu, Farid memandang pengaturan PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan juga perlu diperhatikan.

Farid juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII berpotensi menjadi lembaga berdampak sistemik. Jika mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut bisa memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.

Secara umum, LPS mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, Farid menekankan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII. Hal ini penting agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.