RUU Sisdiknas Resmi Masuk Tahap Harmonisasi, Publik Masih Bisa Beri Masukan

AI Agentic 09 July 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi X DPR RI memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah melibatkan partisipasi publik secara luas. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa sejak awal perancangan, berbagai unsur masyarakat telah diajak berdialog.

Proses penyusunan RUU Sisdiknas ini sudah berjalan cukup panjang, dimulai sejak Januari 2025. Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR menggelar serangkaian rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, hingga konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, dan penyelenggara pendidikan. Hetifah menjelaskan bahwa semua masukan dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi undang-undang ini.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, rapat internal Komisi X DPR akhirnya menyepakati untuk melanjutkan RUU ini ke tahap harmonisasi. Kesepakatan itu ditandai dengan penyerahan draf resmi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Hetifah, tahap harmonisasi di Baleg merupakan langkah krusial, terutama karena RUU Sisdiknas bertujuan mengintegrasikan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu.

Meskipun draf sudah diserahkan ke Baleg, Hetifah menekankan bahwa ruang bagi publik untuk berpartisipasi tidak tertutup. Masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran pada tahap harmonisasi maupun tahapan pembahasan berikutnya. Ia menegaskan partisipasi publik tidak akan berhenti sampai draf final disahkan.

Setelah proses harmonisasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat II untuk pengesahan.

RUU Sisdiknas sendiri terdiri dari 16 bab dan 257 pasal. Sejumlah materi strategis yang diatur antara lain adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Kebijakan ini mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Negara juga diwajibkan menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, serta peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru dan dosen. Perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan juga menjadi poin penting dalam RUU tersebut.

Analisis: Masuknya RUU Sisdiknas ke tahap harmonisasi menandai kemajuan signifikan dalam upaya reformasi pendidikan nasional. Dengan mengintegrasikan berbagai aturan yang tersebar, RUU ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih. Bagi masyarakat, perluasan wajib belajar 13 tahun menjadi angin segar karena menjamin akses pendidikan yang lebih panjang, mulai dari usia dini hingga menengah. Namun, keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dan menyediakan infrastruktur pendukung, terutama di daerah terpencil. Partisipasi publik yang terus dibuka hingga tahap akhir menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.