Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon, Perkuat Pasar Iklim Nasional
Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2025. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat infrastruktur perdagangan karbon di tingkat nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa peluncuran SRUK merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Dengan adanya sistem registrasi ini, pemerintah berharap seluruh transaksi karbon dapat tercatat secara transparan dan akuntabel. Infrastruktur yang lebih kuat ini dinilai krusial untuk mendorong partisipasi pelaku usaha dalam program pengurangan emisi.
Dampak bagi masyarakat dan pelaku industri pun signifikan. Kehadiran SRUK tidak hanya memudahkan perusahaan dalam melaporkan dan memperjualbelikan kredit karbon, tetapi juga membuka peluang investasi baru di sektor energi bersih. Ke depannya, sistem ini diharapkan menjadi fondasi utama Indonesia dalam mencapai target net zero emission sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang lebih terstruktur.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.