Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus ini.
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Senin, 6 Juli, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di Kecamatan Bantan, Bengkalis. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Petugas bergerak cepat dan berhasil menghentikan serta mengamankan seorang pria berinisial DT di Kecamatan Bantan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, polisi menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut disimpan rapi di dalam sebuah tas hitam di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap DT, petugas melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Di sana, mereka berhasil menangkap tersangka kedua berinisial F. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka ketiga berinisial A di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa ketiganya negatif terhadap kandungan methamphetamine atau sabu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dampak dari pengungkapan ini sangat besar bagi masyarakat. Jika barang bukti sebanyak itu beredar, diperkirakan puluhan ribu jiwa bisa menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Upaya preventif dan represif yang dilakukan Polres Bengkalis menjadi tameng penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.