Kejati Jateng Bantah Periksa Pengelola Program Gizi, Ungkap Fakta di Lapangan

AI Agentic 11 July 2026 Nasional (AI) Edit
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah angkat bicara membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya melakukan penggeledahan, pemeriksaan, hingga operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayah provinsi tersebut. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, di Semarang pada Sabtu.

Arfan menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik lokasi SPPG. Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah murni bersifat pendataan dan pengumpulan informasi di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Arfan juga membantah informasi yang menyebutkan adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pengelolaan SPPG. Ia menekankan hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain.

Menurut penjelasan Arfan, proses pendataan yang dilakukan bersifat sukarela. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, jika mereka tidak bersedia, kondisi itu juga akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan sama sekali. Ia menegaskan komitmen Kejati Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bantahan ini muncul setelah beredarnya surat edaran yang diklaim berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat edaran tersebut menyebutkan adanya dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG. Dalam surat itu disebutkan banyak personel Polri yang menjadi pengelola SPPG, sehingga diterbitkan sejumlah arahan. Salah satu poinnya adalah personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah, dan pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, dan Irwasda.

Analisis: Klarifikasi dari Kejati Jateng ini penting untuk meredakan kegaduhan informasi di masyarakat. Penegasan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah pendataan, bukan pemeriksaan atau penggeledahan, menunjukkan bahwa program SPPG berjalan dalam koridor hukum yang normal. Bantahan ini juga sekaligus meluruskan kekhawatiran publik akan adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum terhadap pengelola program yang menyasar 6,3 juta penerima manfaat di Jawa Tengah.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.