Haji Khusus 2026: Kemenhaj 'Bentangkan Jaring Pengawasan' Ketat, Jaminan Perlindungan Jemaah Diperketat!

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus mulai musim haji 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil untuk memastikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) patuh terhadap setiap aturan yang berlaku, sekaligus menjamin hak dan perlindungan maksimal bagi para jemaah. Muhammad, seorang Fasilitator Layanan Haji Khusus, menjelaskan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, bahwa tim pengawas haji khusus tahun ini memiliki spesifikasi berbeda dengan petugas haji reguler. "Tugas dan fungsi dari kami adalah mengawasi kinerja PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jemaah haji khusus," tegas Muhammad, seraya menambahkan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pengawasan ketat ini meliputi berbagai aspek krusial. Tim Kemenhaj akan menempatkan petugas di titik-titik kedatangan, termasuk terminal internasional, mengingat sebagian besar jemaah haji khusus mendarat menggunakan maskapai asing, berbeda dengan jemaah reguler yang terpusat di Terminal Haji. Tujuannya adalah memastikan fasilitas penjemputan dan layanan awal sesuai janji PIHK. Selain itu, akomodasi juga menjadi fokus utama, di mana tim akan melakukan visitasi langsung ke hotel atau maktab yang disediakan, mengecek kesesuaian lokasi (misalnya di kawasan Markazia), standar hunian kamar (minimal empat orang per kamar), serta kualitas katering. Di era digitalisasi haji 2026 dengan aplikasi Nusuk dan pemberlakuan Tasreh yang ketat, Kemenhaj juga akan memastikan setiap jemaah haji khusus memiliki dokumen digital yang sah sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini sangat penting mengingat biaya haji khusus yang minimal 8.000 dolar AS dan dapat bervariasi jauh, sehingga fasilitas yang diterima jemaah harus sebanding dengan pengeluaran mereka.

Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berdasar instrumen jelas seperti daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan optimal bagi para jemaah. Meskipun formasi tim pengawas masih dalam pembahasan, pola sebelumnya menunjukkan penempatan sekitar lima pengawas khusus di setiap Daerah Kerja (Daker). Analisisnya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dan akuntabilitas PIHK, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepastian bagi calon jemaah haji khusus yang telah mengeluarkan biaya besar. Ini adalah upaya konkret pemerintah untuk melindungi warganya dari potensi layanan yang tidak sesuai standar, sekaligus mengukuhkan peran Kemenhaj sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji, meskipun tidak melayani secara langsung, melainkan memastikan pihak penyelenggara bekerja dengan benar.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.