Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Penganiayaan di Lima Titik Tangerang
Seorang pria berinisial KM diamankan jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diringkus pada Sabtu, 11 Juli lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa rangkaian aksi tersebut tersebar di sejumlah titik. Lima lokasi kejadian meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di kawasan Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak di Perumnas 3, Kelapa Dua.
Penangkapan terhadap KM dilakukan oleh tim operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa. Pelaku berhasil dibekuk di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, salah satu aksi penganiayaan terjadi pada Senin, 11 Mei lalu di Jalan Sawo, Cibodasari. Dalam kejadian itu, korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Modus serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis, 9 Juli. Korban berinisial MZS diserang dan mengalami luka di bagian pinggang yang membutuhkan dua jahitan. Polisi menduga pelaku menggunakan pola yang sama dalam setiap aksinya.
Petugas masih terus mendalami keterkaitan KM dengan kelima peristiwa tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya korban lain serta benda-benda yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah. Polisi telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus cokelat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku KM serta mencari alat bukti lain.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak bagi masyarakat, rangkaian kejadian ini tentu memicu keresahan di kalangan warga, terutama yang tinggal di kawasan Perumnas Tangerang. Aksi yang dilakukan secara sporadis dan di lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan menunjukkan adanya pola kejahatan yang terencana. Keberhasilan polisi menangkap pelaku diharapkan dapat memulihkan rasa aman masyarakat dan mencegah aksi serupa terulang kembali.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.