Wagub Jabar Ancam Pecat ASN yang Terlibat Jaringan LGBT
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengeluarkan ancaman tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut. Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.
Erwan menegaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali menyampaikan sikap tegas tersebut. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil akan mengacu secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum. Erwan menambahkan bahwa jika sesuai undang-undang, sanksi paling berat adalah pemberhentian, dan jika ada yang masuk perbuatan pidana, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.
Erwan berharap masyarakat memberikan laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada pemerintah daerah, sehingga langkah sesuai kewenangan dapat segera diambil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBTQ sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral. Yusril menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui peraturan presiden tersebut. Menurutnya, peraturan itu harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Dampak dari kebijakan ini bagi masyarakat adalah meningkatnya kewaspadaan terhadap isu moral dan hukum di lingkungan pemerintahan. Langkah tegas Pemprov Jabar juga mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sekaligus memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menindak ASN yang melanggar aturan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.