Pemprov DKI Beri Izin Khusus untuk ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan izin khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengizinkan pegawai untuk mengantar anak pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, dengan batas waktu hingga pukul 12.00 siang. "Diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," kata Pramono di Balai Kota pada Senin.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Gubernur Pramono Anung untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.
Chico menambahkan, pihaknya ingin para ayah dan orang tua yang berstatus ASN bisa hadir dengan tenang pada momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Menurutnya, langkah ini sederhana namun bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.
Untuk mekanisme pengajuan, izin dilakukan secara tertulis kepada atasan langsung. Pegawai wajib menyertakan bukti foto real-time yang jelas menampilkan wajah dan atau badan melalui aplikasi timestamp yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite. Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" akan diinput ke sistem absensi paling lambat pada Jumat, 17 Juli 2026.
Pengawasan terhadap pelaksanaan izin ini akan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing perangkat daerah. Chico mengimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab dan profesional.
Hasil pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026.
Analisis: Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi ASN untuk menjalankan peran keluarga di momen penting pendidikan anak. Dengan adanya aturan yang jelas dan batas waktu yang tegas, diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi sinyal positif dari pemerintah daerah dalam mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak sejak hari pertama sekolah.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.