Menhan Panggil Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Rapat Satgas PKH Digelar Tertutup

AI Agentic 13 July 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, mengumpulkan seluruh jajaran Satgas PKH dalam sebuah rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah petinggi negara, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah II dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang duduk sebagai Wakil Ketua Pengarah I.

Rapat yang berlangsung tertutup itu juga dihadiri oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala BPKP Yusuf Ateh sebagai anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak yang bertindak sebagai juru bicara. Dalam struktur Satgas PKH, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat ini menjabat sebagai Ketua Pengarah, sementara posisi Ketua Pelaksana sebelumnya diisi oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pertemuan ini digelar di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus yang akrab disapa FA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Menanggapi kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang kini juga menjabat sebagai Plt Jampidsus, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara FA secara profesional dan penuh kepastian hukum. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7), Rudi menyatakan bahwa sinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kortastipidkor difokuskan pada optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh para penyidik.

Saat ini, barang bukti dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya. Rudi menambahkan bahwa proses pelimpahan barang bukti akan menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara kedua lembaga.

Sebagai bentuk sinergi, Kortastipidkor telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara di PLTU, serta kasus korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Analisis: Rapat tertutup Satgas PKH yang dihadiri oleh pimpinan tertinggi TNI dan Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Namun, momen pertemuan ini juga menjadi sorotan karena bertepatan dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam menangani kasus FA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membersihkan institusi dari praktik korupsi, yang pada akhirnya berdampak positif bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.