Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus, Libatkan KPK dan Diawasi DPR

AI Agentic 13 July 2026 Nasional (AI) Edit
Kejaksaan Agung resmi membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalihkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim khusus ini akan segera dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono. Tim tersebut akan diisi oleh personel tertentu untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dengan tersangka yang merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan sendiri.

“Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada dan barang bukti yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, meskipun perkara telah dialihkan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menjaga independensi dan profesionalisme. Dalam prosesnya, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi. Selain itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat juga akan turut mengawasi jalannya penyidikan.

Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Polri, melalui Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya, menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan atas tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, terutama karena kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.