Malaysia Gelar Operasi Mega Imigrasi, Ratusan WNA Termasuk Indonesia Ditahan

AI Agentic 13 July 2026 Nasional (AI) Edit
Otoritas Imigrasi Malaysia baru saja menggelar operasi besar-besaran yang berhasil menahan 503 warga negara asing dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Operasi yang diberi nama Operasi Mega ini dilakukan secara serentak di 16 lokasi di seluruh Malaysia selama dua hari, dimulai pada Minggu, 12 Juli lalu.

Departemen Imigrasi Malaysia atau JIM mengerahkan sebanyak 876 petugas dalam operasi tersebut. Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan didukung oleh aparat dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah setempat. Sasaran utama operasi ini adalah sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dijalankan oleh warga asing.

Dalam proses penindakan, petugas memeriksa total 2.260 orang. Dari jumlah tersebut, 503 warga negara asing yang terdiri dari warga Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, dan beberapa negara lainnya akhirnya ditahan. Para tahanan berusia antara 21 hingga 52 tahun, dengan rincian 408 pria dan 95 perempuan. Mereka saat ini ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Departemen Imigrasi Malaysia mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan para tahanan. Mulai dari tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, tinggal melebihi batas izin atau overstay, hingga menggunakan kartu yang tidak diakui. Selain menahan para WNA, petugas juga menerbitkan 120 surat panggilan sebagai saksi kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.

Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga asing yang melanggar aturan. Tindakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Dalam pernyataannya, Departemen Imigrasi Malaysia juga mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja untuk tidak melindungi pendatang asing tanpa izin atau PATI. Mereka memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti melindungi migran ilegal dapat dikenai tindakan hukum yang tegas.

Analisis Dampak: Operasi besar-besaran ini menunjukkan betapa ketatnya penegakan hukum imigrasi di Malaysia. Bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sana, peristiwa ini menjadi pengingat untuk selalu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen keimigrasian. Ancaman deportasi dan tahanan imigrasi bisa menimpa siapa saja yang terbukti melanggar aturan. Di sisi lain, langkah tegas ini juga berdampak pada sektor usaha yang selama ini bergantung pada tenaga kerja asing, sehingga para pengusaha harus lebih berhati-hati dalam mempekerjakan buruh dari luar negeri.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.