Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Umrah usai Jadi Tersangka, Imigrasi Langsung Cegat
Kejaksaan Agung angkat bicara membantah isu yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA telah pergi umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan FA masih berada di Indonesia karena sejak awal sudah dicekal oleh penyidik dan terus dalam pantauan. Imigrasi pun telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pencekalan ini dilakukan terhadap dua orang tersebut.
Tak hanya itu, di tengah penanganan kasus yang menyeret FA ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid. Saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, Sigit menegaskan tidak ada masalah di antara kedua institusi. Ia menyampaikan kesepakatan bersama seluruh jajaran untuk tetap menjaga kekompakan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis. Anang Supriatna menjelaskan surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Langkah ini diambil agar data yang ada tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. KPK memanggil tiga aparatur sipil negara dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut adalah BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim. Kasus ini diduga terjadi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Rangkaian berita ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tengah gencar membersihkan institusi dari oknum bermasalah, sekaligus memastikan tidak ada konflik internal yang mengganggu proses hukum. Dampaknya bagi masyarakat, langkah tegas seperti pencekalan dan pemanggilan saksi memberikan harapan bahwa pengusutan kasus korupsi berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap hukum bisa kembali pulih.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.