Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus, Kecewa Permintaan Tak Dikabulkan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memutuskan meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa pagi. Keputusan ini diambil setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi oleh pimpinan sidang.
Sitti Husniah tiba di Kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 10.05 WITA. Ia hadir memenuhi panggilan pansus dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Arie Dumais, beserta tim. Sebelum memasuki ruang sidang, ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan terhadap tugas dan fungsi dewan. "Saya menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, terkhusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sehingga saya memenuhi undangan sebagai terperiksa," ujarnya.
Proses sidang diawali dengan pengambilan sumpah terhadap Sitti Husniah oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. Setelah sumpah diambil, anggota pansus mulai mengajukan pertanyaan. Namun, di tengah jalannya sidang, Sitti Husniah mengajukan permintaan khusus. Ia meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus disampaikan secara kolektif terlebih dahulu. "Izin pimpinan, saya meminta kepada seluruh anggota pansus agar menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya dan saya akan berikan jawaban secara lengkap," katanya.
Permintaan ini langsung ditolak oleh Ketua Pansus, Kasim Sila. Ia bersikukuh agar setiap pertanyaan dijawab satu per satu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Kasim, mekanisme itu dinilai lebih efektif dan detail. "Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap," jelasnya.
Meskipun telah menyampaikan keberatannya, sidang tetap berjalan dengan skema pertanyaan bergiliran. Setelah tiga anggota pansus menyampaikan pertanyaan mereka secara bergantian, Sitti Husniah kembali angkat bicara. Ia menyatakan bahwa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi, sehingga ia memilih untuk meninggalkan ruangan.
"Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memenuhi panggilan pansus sebagai bentuk penghargaan terhadap DPRD," ucapnya sebelum meninggalkan kursi pemeriksaan.
Kejadian ini menjadi babak baru dalam dinamika politik di Kabupaten Gowa. Langkah Bupati yang meninggalkan sidang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses hak angket itu sendiri. Di satu sisi, Pansus berpegang pada tata tertib yang telah disepakati untuk menggali informasi secara mendalam. Di sisi lain, Bupati menilai mekanisme tersebut tidak mengakomodasi posisinya sebagai pihak yang diperiksa. Situasi ini berpotensi memperpanjang ketegangan antara eksekutif dan legislatif di daerah tersebut. Bagi masyarakat, insiden ini menjadi sorotan mengenai transparansi dan komunikasi politik antara dua lembaga pemerintahan yang seharusnya berjalan beriringan demi kepentingan publik.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.