Konflik Internal Muaythai Indonesia Berujung ke PTUN, Kubu Nadim Al Farell Gugat Keputusan Menteri Hukum
Dualisme kepengurusan di tubuh Muaythai Indonesia resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kubu Ketua Umum Nadim Al Farell secara resmi menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 13 Juli 2026 dengan nomor perkara 245/G/2026/PTUN.JKT ini mempersoalkan dua Surat Keputusan (SK) Menteri yang dinilai bermasalah.
Advokat dari kubu Nadim Al Farell, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada dua SK Menteri Hukum yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir. Menurutnya, kedua keputusan tersebut diterbitkan untuk perkumpulan yang sama dengan substansi perubahan yang serupa, dan didasarkan pada risalah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama pada 10 April 2026. Yang menjadi kejanggalan adalah jarak penerbitan kedua SK itu hanya berselisih lima hari, di mana tiga hari di antaranya adalah hari libur kerja. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keputusan mana yang sah dan mengikat.
Para penggugat meminta majelis hakim PTUN untuk menguji penerbitan SK tersebut dari berbagai aspek, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga substansi. Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya azas kepastian hukum dan kecermatan dalam pemeriksaan dokumen sebelum persetujuan perubahan Anggaran Dasar diterbitkan.
Kisruh ini bermula dari dinamika internal organisasi. Yunus menceritakan bahwa setidaknya 30 Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai sebelumnya telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Umum PBMI kubu AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Alih-alih ditindaklanjuti, Pengprov yang mengajukan mosi justru mendapat sanksi penghentian sementara dan diangkat Pelaksana Tugas (Plt) harian dengan alasan diskresi. Padahal, menurut Yunus, diskresi hanya bisa dilakukan jika tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena diatur, maka langkah yang ditempuh adalah Rakernas dan Munaslub di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 10 April 2026, yang justru memilih kembali AA La Nyalla sebagai Ketua Umum.
Di sisi lain, Pengprov yang dibekukan dan tidak pernah dicabut SK-nya, menggelar Munaslub pada 25 April 2026 di Hotel Osaka, PIK 2. Munaslub inilah yang kemudian memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum, Muhammad Lutfi Agizal sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suniani Kasim sebagai Bendahara Umum. Para penggugat menegaskan, gugatan ini tidak bertujuan untuk meminta PTUN menentukan siapa yang berhak memimpin, melainkan untuk menguji fakta administratif yang seharusnya diverifikasi Kementerian Hukum sebelum menerbitkan SK perubahan Anggaran Dasar.
Sekjen PBMI kubu Al Farell, Lutfi Agizal, menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Pihaknya meminta majelis hakim untuk menghentikan sementara penggunaan SK tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Lutfi khawatir, jika SK tetap digunakan selama proses persidangan, akan lahir keputusan organisasi dan administrasi lanjutan yang semakin rumit untuk dipulihkan, seperti pergantian pengurus daerah dan penggunaan legitimasi dalam agenda olahraga nasional.
Yang lebih mengkhawatirkan, konflik ini dikaitkan dengan pembinaan atlet, seleksi kejuaraan, dan pengelolaan dana olahraga yang tengah berjalan. Pencairan dana kepada pihak yang tidak berhak, menurut para penggugat, bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, KOI, dan instansi terkait untuk menghentikan sementara pencairan dana yang bergantung pada pengakuan kepengurusan PBMI hingga ada kejelasan hukum.
Analisis: Kasus ini membuka celah serius dalam tata kelola organisasi olahraga di Indonesia. Pertarungan di PTUN bukan sekadar sengketa kepengurusan, melainkan ujian terhadap kecermatan birokrasi dalam menerbitkan keputusan. Jika gugatan dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden hukum yang memaksa Kementerian Hukum untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen organisasi, terutama saat terjadi konflik internal. Dampak paling nyata bagi masyarakat adalah potensi terhambatnya pembinaan atlet dan pemborosan anggaran negara jika dana olahraga jatuh ke tangan kepengurusan yang kelak dinyatakan tidak sah.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.