KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Sembilan Penyidik Kasus Eks Jampidsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai keputusan ini sebagai progres yang baik dalam proses penegakan hukum.
Budi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan membentuk tim yang terdiri dari sejumlah mantan pegawai KPK. Menurutnya, para mantan insan KPK yang kini bergabung dalam tim penyidik memiliki kompetensi dan pengalaman yang sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, KPK tetap memantau perkembangan penyidikan kasus ini secara ketat. Hal ini terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Budi menegaskan jika nantinya ditemukan kendala atau hambatan, KPK siap untuk melakukan koordinasi dan penguraian masalah bersama.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Polri mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan tiga kasus, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie Adriansyah kemudian merespons tindakan Polri tersebut melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie mundur dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada sore hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus tersebut, salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Polri juga memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Pada 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga kasus tersebut. Meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan Agung juga mengumumkan sembilan nama penyidik yang akan menangani kasus ini, di antaranya adalah Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin, yang sebelumnya pernah bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan.
Analisis: Langkah Kejaksaan Agung membentuk tim yang melibatkan mantan penyidik KPK dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas penyidikan dan menjaga kredibilitas proses hukum. Keterlibatan mereka yang memiliki rekam jejak di KPK diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus yang kompleks ini. Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan efektivitas koordinasi antar lembaga.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.