Pencabutan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) oleh Presiden Prabowo Subianto memicu respons dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ini berencana melakukan kajian mendalam terkait keputusan tersebut, terutama pasca-banjir bandang yang melanda Sumatra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi langkah tersebut setelah Rapat Kerja Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis lalu. "Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, PLTA Batang Toru merupakan pembangkit dengan kapasitas 510 megawatt (MW). Proyek vital tersebut seharusnya mulai beroperasi pada tahun 2025, namun mengalami keterlambatan. Yang menarik, pencabutan izin ini justru dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelum pembangkit itu sempat beroperasi penuh.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait status PLTA Batang Toru.
“Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah seperti ini (izinnya dicabut), lalu bagaimana,” ucap Eniya, menyiratkan adanya ketidakpastian pasca-keputusan pencabutan. Ia berencana mengundang pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan.
Eniya juga menegaskan bahwa PLTA Batang Toru telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Dengan izin tersebut, pengembang memiliki kewajiban untuk menanam kembali pohon yang ditebang, bahkan 120 persen lebih banyak dari jumlah awal, serta menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami (ESDM) sih selalu memantau, mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon atau apa pun yang digunakan itu 120 persen lebih banyak. LH yang menetapkan lahannya yang mau ditanami (pohon) di mana, lalu pengembang melakukan penanaman pohon,” jelas Eniya.
Sebelum keputusan pencabutan izin dikeluarkan, Eniya menyatakan bahwa ESDM telah menjalin komunikasi dengan KLHK. Komunikasi tersebut mencakup penyerahan dokumen yang diminta oleh KLHK dan serangkaian pemanggilan untuk klarifikasi. Menurut Eniya, proses audit seharusnya masih berlangsung.
Pekan depan, pengembang PLTA Batang Toru dan Eniya dijadwalkan akan memberikan keterangan lebih lanjut. “Tetapi, setelah (izinnya) dicabut, saya belum tahu selanjutnya bagaimana,” tambahnya, menggarisbawahi kompleksitas situasi ini.
Pencabutan izin PLTA Batang Toru ini merupakan bagian dari keputusan besar Presiden Prabowo Subianto. Pada Senin lalu, Presiden Prabowo, yang memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan. Keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH pada Selasa lalu merilis daftar perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merinci bahwa ke-28 perusahaan ini terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Salah satu di antaranya adalah PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Sumber:
Baca Selengkapnya