Wamenko Kumham Imipas: Paralegal Percepat Penyelesaian Masalah Hukum di Daerah
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran paralegal dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di daerah. Menurutnya, tidak semua sengketa harus berakhir di pengadilan karena banyak kasus yang bisa diselesaikan melalui jalur nonlitigasi.
Pernyataan ini disampaikan Otto saat menerima audiensi jajaran Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) di Jakarta pada Selasa, 14 Juli. Ia menjelaskan bahwa di berbagai daerah, masih banyak permasalahan hukum yang dapat dituntaskan dengan pendampingan dan penyelesaian secara damai yang melibatkan paralegal.
"Keberadaan paralegal penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan," ungkap Otto dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam pertemuan tersebut, Otto juga memberikan pemahaman mengenai posisi strategis advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Ia pun menyambut baik kunjungan Permahi dan melihat adanya banyak ruang kolaborasi antara pemerintah dan organisasi mahasiswa hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Permahi, Muhammad Afghan Ababil, mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Otto. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi kepengurusan Permahi periode 2026-2028 sekaligus untuk memohon arahan dan bimbingan.
Afghan memaparkan bahwa Permahi yang berdiri sejak 1982 kini memiliki 68 cabang di seluruh Indonesia dengan lebih dari 150 perguruan tinggi yang tergabung. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda hukum yang profesional dan berintegritas.
"Kehadiran kami juga untuk memohon doa, arahan, serta membuka peluang kerja sama dengan harapan dapat mengembangkan kualitas mahasiswa hukum di Indonesia," ujar Afghan.
Ia menambahkan bahwa salah satu fokus organisasi saat ini adalah menyiapkan kader profesi hukum yang profesional. Namun, masih terdapat tantangan dalam penyaluran kader ke organisasi profesi advokat yang telah terverifikasi. Selain itu, Permahi juga mengangkat pembahasan mengenai kelembagaan organisasi profesi advokat dan peran advokat sebagai penegak hukum.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wamenko Kumham Imipas itu turut membahas penguatan kader profesi hukum serta peluang kerja sama ke depan. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Permahi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat profesi advokat, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Analisis: Kehadiran paralegal di daerah dinilai menjadi solusi efektif untuk mengurai penumpukan perkara di pengadilan. Dengan adanya pendampingan hukum sejak awal, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jalur litigasi yang panjang dan mahal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi warga di pelosok negeri.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.