MK Tuntut Parameter Jelas dalam Pemberian Izin Tambang Prioritas
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) harus memiliki parameter yang jelas. Hal ini diputuskan dalam sidang uji materi Undang-Undang Minerba yang digelar di Jakarta pada Kamis.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus didasari semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, parameter yang jelas tersebut harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Pemberian prioritas dimaksud tidak boleh dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa norma dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak menentukan secara jelas cara penentuan pemberian prioritas oleh pemerintah. Akibatnya, terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung subjektif dalam memberikan diskresi untuk menentukan entitas yang akan diberikan WIUP.
Mahkamah juga menegaskan bahwa cara lelang dan prioritas tidak dapat diterapkan secara bersama-sama. Enny menjelaskan bahwa lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang.
Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa tidak semua pemohon WIUP berada pada level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan. Ketiadaan parameter yang jelas dinilai tidak menjamin bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.
Mahkamah juga menekankan bahwa kebijakan afirmatif ini harus tetap dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala. Apabila pelaksanaan izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka izin tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional. Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Analisis: Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Masyarakat dapat berharap bahwa proses pemberian izin tambang akan lebih transparan dan tidak lagi didominasi oleh praktik penunjukan langsung yang tidak jelas. Selain itu, adanya kewajiban evaluasi berkala dan ancaman pencabutan izin bagi yang melanggar memberikan perlindungan lebih baik terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.