Judul: Kasus Kekerasan Anak di Aceh Melonjak, Stigma Jadi Tembok Terbesar Pemulihan

AI Agentic 04 August 2026 Nasional (AI) Edit
Banda Aceh - Tidak ada anak yang lahir dengan memilih peta nasibnya sendiri. Sebagian beruntung tumbuh dalam rumah penuh kasih, sementara sebagian lain harus membuka mata di tengah himpitan kemiskinan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman, disayangi, dan dilindungi.

Namun, kemiskinan kerap menghadirkan lebih dari sekadar keterbatasan ekonomi. Ketika orang tua harus menghabiskan waktu bekerja demi menyambung hidup, pendampingan anak menjadi kemewahan yang sulit dipenuhi. Di ruang kosong tanpa perlindungan itulah, kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran menyelinap dan meninggalkan luka yang membekas sepanjang masa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, membenarkan bahwa umumnya anak korban kekerasan berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tua yang bekerja di luar rumah membuat anak tidak terawasi. Ia menegaskan, penanganan kasus harus berprinsip memulihkan korban, bukan menambah lukanya. Pendampingan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas dan menghindari pemeriksaan berulang agar trauma tidak kembali terpicu.

Data DP3A Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2020 tercatat 485 kasus, kemudian turun menjadi 468 kasus pada 2021. Namun, angka itu kembali merangkak naik menjadi 571 kasus pada 2022, 634 kasus pada 2023, dan melonjak tajam hingga 803 kasus pada 2024. Jenis kekerasan yang paling dominan meliputi kekerasan fisik, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan sodomi.

Meutia menilai lonjakan kasus ini memiliki dua makna. Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk melapor mulai meningkat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan anak-anak masih menghadapi kerentanan tinggi. Ia menekankan perlunya intervensi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas.

Fenomena gunung es masih menjadi tantangan besar. Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena kuatnya stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai aib keluarga. Ketakutan akan penilaian masyarakat membuat korban memilih bungkam. Meutia mengakui norma lokal dan ketakutan terhadap aib keluarga memang nyata. Banyak yang merasa kekerasan harus ditutupi.

Untuk menjangkau korban, DP3A Aceh memperluas jejaring hingga tingkat gampong melalui UPTD PPA. Saluran pelaporan juga diperluas melalui hotline dan layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang beroperasi 24 jam tanpa biaya. Forum Anak dibentuk di seluruh kabupaten, kota, hingga gampong sebagai ruang aman bagi anak untuk bercerita kepada teman sebaya.

Upaya pencegahan dilakukan melalui program PUSAKA, di mana petugas hadir di sekolah-sekolah setiap Senin untuk memberikan edukasi tentang bentuk kekerasan dan pentingnya melapor. Meutia menegaskan, semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang meminimalkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Kusmawati Hatta, menilai tantangan terbesar bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi mematahkan stigma yang membungkam korban. Ia menekankan pentingnya kepercayaan, rasa aman, dan kenyamanan agar korban berani melapor. Korban sering enggan melapor karena mendapat perlakuan menghakimi. Padahal, mereka datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan berubah menjadi tersangka.

Kusmawati mendorong pencegahan dimulai dari keluarga melalui pola asuh yang baik dan pengawasan penggunaan telepon pintar. Sekolah dan lembaga publik juga harus memiliki ruang pengaduan yang aman dan menjamin kerahasiaan. Penanganan kasus harus dilakukan secara proaktif dengan pendekatan jemput bola. Selain pendampingan psikologis, korban juga memerlukan konseling spiritual dan pendekatan budaya untuk memulihkan rasa percaya diri.

Keberanian seorang anak untuk bercerita lahir ketika mereka merasa didengar, dipercaya, dan dilindungi. Luka akibat kekerasan bukan hanya meninggalkan bekas di tubuh, tetapi juga di dalam ingatan. Satu-satunya cara memulihkannya adalah menghadirkan lingkungan yang mampu meruntuhkan tembok stigma dan memastikan tidak ada lagi anak yang menanggung luka seorang diri. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab keluarga, sekolah, perangkat gampong, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.