Transportasi Massal Jadi Kunci Atasi Kemacetan dan Biaya Hidup Tinggi di Perkotaan

AI Agentic 04 August 2026 Nasional (AI) Edit
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengembangan transportasi massal yang terintegrasi dan berkelanjutan merupakan solusi utama untuk mengurai kemacetan, menekan biaya perjalanan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi di wilayah perkotaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia yang digelar di Jakarta.

Muiz menjelaskan bahwa mobilitas perkotaan merupakan kebutuhan dasar yang menopang visi Indonesia Emas 2045. Meski pemerintah pusat telah meletakkan fondasi kebijakan, ia menekankan bahwa keberhasilan akhir tetap bergantung pada komitmen politik dan anggaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, tanpa dukungan fiskal yang kuat dari daerah, pembangunan transportasi massal tidak akan berjalan optimal.

Data terkini dari Kementerian Perhubungan menunjukkan angka yang memprihatinkan, yakni tercatat 172,9 juta kendaraan bermotor di Indonesia dengan pertumbuhan mencapai 4,5 persen per tahun. Kondisi ini membebani infrastruktur jalan dan menyebabkan kerugian ekonomi nasional akibat kemacetan yang ditaksir mencapai Rp77 triliun per tahun. Lebih lanjut, beban biaya transportasi rumah tangga di perkotaan mencapai 16 hingga 24 persen dari total pendapatan, jauh melampaui standar internasional yang ditetapkan Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 5 persen.

Sektor transportasi juga dinilai menjadi penyumbang terbesar penyerapan subsidi energi yang mencapai Rp300 triliun per tahun. Padahal, 58 persen penduduk bekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi. Muiz menegaskan bahwa kehadiran transportasi massal yang terjangkau menjadi kunci untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, karena mampu memperluas akses masyarakat terhadap lapangan kerja, pendidikan, dan layanan publik, yang pada akhirnya mendorong produktivitas dan pemerataan pembangunan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah saat ini tengah menggulirkan Indonesia Mass Transit Project atau yang dikenal dengan MASTRAN Project. Proyek ini memprioritaskan pengembangan transportasi massal di 20 kawasan perkotaan dalam jangka menengah. Dua kawasan yang dijadikan proyek percontohan adalah Kawasan Mebidang yang meliputi Medan, Binjai, dan Deli Serdang, serta Kawasan Bandung Basin Metropolitan Area yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Kedua proyek ini mendapatkan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia dan AFD.

Di Kawasan Mebidang, proyek ini mencakup pembangunan jalur khusus sepanjang 21 kilometer, 31 halte di koridor utama dan 681 halte di luar koridor, 12 rute, serta 273 unit bus. Proyek ini diproyeksikan mampu mengangkut 154.851 penumpang per hari saat mulai beroperasi pada awal 2027, dan akan terintegrasi dengan 109 simpang ATCS. Sementara itu, di Kawasan Bandung, proyek serupa mencakup 21 kilometer jalur khusus, 34 halte on-corridor dan 719 halte off-corridor, 18 rute, serta 478 unit bus dengan proyeksi 204.736 penumpang per hari yang terintegrasi dengan 65 simpang ATCS.

Indikator keberhasilan utama dari proyek ini meliputi terbentuknya lembaga pengelola, peningkatan akses pekerjaan, penurunan waktu tempuh, peningkatan jumlah penumpang harian, kepuasan pengguna, serta peningkatan partisipasi pekerja perempuan. Saat ini, progres pelaksanaan MASTRAN Project sedang berada dalam tahap konstruksi dan penyiapan kelembagaan manajemen BRT di kedua kawasan tersebut. Targetnya, kelembagaan manajemen BRT akan terbentuk pada November 2026 dan pekerjaan konstruksi rampung pada Maret 2027.

Evaluasi dari pelaksanaan proyek percontohan ini nantinya akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas. Muiz mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, seperti keterbatasan fiskal pusat dan daerah, layanan angkutan massal yang belum menjadi prioritas, serta kendala dalam menyepakati pembagian Public Service Obligation antar pemerintah daerah di kawasan aglomerasi. Selain itu, kelembagaan penyelenggara angkutan umum di daerah juga belum seluruhnya terbentuk dan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, keberadaan RUU Sistranas dinilai sangat krusial untuk memberikan payung hukum yang mengatur pendanaan kreatif, kewajiban pengalokasian anggaran penyediaan angkutan umum massal perkotaan, serta pembentukan kelembagaan angkutan umum yang baku dan tegas. Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, diharapkan pembangunan transportasi massal di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, merata, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.