Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman, Hadapi Tugas Berat Pulihkan Kepercayaan Publik
Nuzran Joher resmi memulai babak baru kepemimpinan Ombudsman Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). Pelantikan ini menandai dimulainya tugas berat yang harus diemban Nuzran, yakni menjaga integritas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik pascakasus hukum yang menjerat ketua sebelumnya. Pada kesempatan yang sama, Radian Syam juga dilantik sebagai Anggota Ombudsman RI, sehingga formasi sembilan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kembali lengkap. Pengangkatan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026.
Selepas pelantikan, Nuzran langsung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkannya harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas. Ia menyatakan sumpah dan janji tersebut akan dipatrikan di dalam hati dan diimplementasikan dalam kerja nyata. Menurut Nuzran, sumpah itu menjadi dasar untuk menjalankan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik. Ia juga menyebut pelantikan ini sebagai momentum baru karena susunan sembilan pimpinan Ombudsman kini kembali lengkap. Nuzran berkomitmen bahwa seluruh pimpinan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang.
Perjalanan Nuzran menuju kursi ketua Ombudsman bukan hal yang instan. Pria kelahiran Kerinci, Jambi, 28 Oktober 1973 ini menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada 1997, kemudian meraih gelar magister di Universitas Pramita Indonesia pada 2009. Sebelum bergabung dengan Ombudsman, ia memiliki pengalaman panjang di bidang legislatif dan ketatanegaraan, antara lain sebagai anggota DPD RI periode 2009–2014, Staf Ahli Ketua DPR RI, serta terlibat dalam kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI. Nuzran sebenarnya bukan orang baru di Ombudsman karena ia merupakan salah satu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. DPR RI kemudian menyetujui Nuzran menjadi Ketua Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026, namun enam hari kemudian Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Kasus tersebut menjadi tantangan serius bagi integritas lembaga yang justru memiliki mandat mengawasi pelayanan publik. Ketika kasus hukum Hery mencuat, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyatakan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas lembaga. Majelis Etik Ombudsman kemudian menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI.
Proses hukum terhadap Hery masih berjalan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Hery telah membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.
Di tengah proses hukum terhadap mantan ketuanya itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Salah satu pengawasan yang mendapat perhatian publik adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan kluster mewah yang dihuni warga binaan serta sejumlah kerentanan keamanan. Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil yang terparkir di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan koordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan. Pengawasan seperti inilah yang menjadi salah satu ukuran bagi kepemimpinan baru Ombudsman untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah upaya memulihkan kepercayaan terhadap lembaga.
Pelantikan Radian Syam bersamaan dengan Nuzran juga membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap. Radian memiliki latar belakang akademik di bidang hukum dan merupakan akademisi Universitas Trisakti dengan keahlian antara lain di bidang hukum tata pemerintahan. Dengan masuknya Radian, susunan pimpinan Ombudsman RI terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.
Formasi lengkap itu kini menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada sekadar pergantian pimpinan. Ombudsman harus tetap menjalankan mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan persoalan yang pernah terjadi di internal lembaga tidak menggerus kepercayaan masyarakat. Bagi Nuzran, sumpah jabatan pada awal Oktober tersebut menjadi awal dari ujian kepemimpinan, yakni memastikan integritas tidak berhenti sebagai janji, tetapi tercermin dalam kerja pengawasan Ombudsman. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, karena kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas menjadi fondasi utama agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan dan kepentingan warga negara terlindungi.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.