Menhut Wajibkan Perusahaan Hutan Pasang Alat Pantau Gambut, Langkah Baru Cegah Karhutla
Jakarta, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut. Kebijakan ini menjadi terobosan baru dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di areal gambut yang selama ini menjadi titik rawan.
Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli usai menghadiri Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN di Jakarta, Jumat. Menurutnya, alat pemantau itu nantinya berfungsi mengukur tinggi muka air tanah dan tingkat kelembapan gambut secara berkala, sehingga kondisi lahan di area kelola perusahaan dapat terpantau setiap saat.
Raja Juli menjelaskan, pemantauan bahkan dapat dilakukan setiap 30 menit. Dengan begitu, perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan bisa diketahui secara waktu nyata atau real time, memberi ruang bagi perusahaan dan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kebakaran lebih cepat sebelum api membesar.
"Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini," kata Raja Juli. Ia menambahkan, pemantauan berkala itu penting agar antisipasi kebakaran benar-benar dilakukan secara real time.
Kebijakan ini juga menuntut integrasi data dan koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kehutanan, badan pengelola gambut, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH. Raja Juli menegaskan, kewenangan PBPH yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak boleh menjadi penghambat pertukaran data kondisi gambut antarlembaga. Ia menilai evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM memberi pelajaran berharga soal pentingnya sinergi lintas kementerian dan antara pusat dengan daerah.
"Ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama," ujarnya.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu bahasan utama dalam perumusan BPGMN, badan baru yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Workshop pembentukan BPGMN berlangsung dua hari dengan melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, ditambah pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.
Dari sisi akademik, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto berharap hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat dapat menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut. Menurutnya, temuan riset terkait pengelolaan gambut dan mangrove perlu dimasukkan ke dalam rancangan badan baru agar kebijakan yang dihasilkan berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Langkah penguatan pengawasan ini bukan tanpa latar belakang. Kementerian Kehutanan sebelumnya pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla. Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital yang mampu memverifikasi titik panas secara real time dengan data kawasan dan pemegang izin. Pengawasan khusus pada areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, dan kecukupan pasokan air.
Ketegasan pengawasan itu terbukti pada 24 Agustus 2026, ketika Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH. Sanksi diberikan setelah pengawasan menemukan kebakaran di areal yang mereka kelola dengan total luas terdampak mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan itu meliputi kesiapan pengendalian kebakaran, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Khusus pada lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis dapat dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah. Raja Juli menegaskan, pendekatan pemerintah dalam pengendalian karhutla kini semakin diarahkan pada pencegahan, termasuk lewat penguatan pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.
Bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera, kebijakan ini berpotensi menekan risiko kabut asap yang selama ini berulang setiap musim kemarau. Kewajiban pemasangan alat pantau juga mendorong perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap kondisi lahan yang mereka kelola. Namun, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada pengawasan lapangan, kesiapan teknologi, serta kemauan semua pihak menanggalkan ego sektoral demi perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.