KKP Ubah Limbah Ikan Jadi Bahan Baku Pakan, Tekan Ketergantungan Impor
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemanfaatan sisa pengolahan ikan menjadi tepung ikan sebagai bahan baku pakan. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan industri pakan nasional terhadap bahan baku impor yang selama ini masih cukup tinggi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa sisa aktivitas pendaratan, penanganan, dan pengolahan ikan seperti kepala, tulang, kulit, sisik, dan jeroan masih menyimpan nilai ekonomi besar jika dikelola menjadi produk nonpangan. Menurutnya, upaya ini bukan sekadar penanganan limbah produksi perikanan, melainkan membuka peluang usaha baru di sektor produk nonpangan.
Erwin mencontohkan hasil samping aktivitas perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu di Sukabumi yang mencapai sekitar 50 hingga 100 kilogram per hari. Jumlah tersebut berpotensi diolah menjadi tepung ikan sebagai bahan baku pakan. Namun, ia menekankan bahwa pengembangan industri pakan skala mikro dan kecil perlu didukung melalui kemitraan antara pengelola pelabuhan, pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan, hingga offtaker agar tercipta kepastian pasar.
Senada dengan itu, Perwakilan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, Susi Rosellia, menyatakan bahwa ketersediaan tepung ikan lokal bermutu sesuai standar sangat diperlukan untuk menekan biaya produksi pakan sekaligus mendukung keberlanjutan industri akuakultur. Ia menambahkan bahwa ketergantungan terhadap pakan dan bahan baku impor, termasuk tepung ikan, masih cukup tinggi. Pemanfaatan sisa pengolahan ikan menjadi tepung ikan dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan tersebut sekaligus mendorong kemandirian budi daya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menilai pengembangan industri pakan ikan di wilayahnya memiliki prospek cerah. Pasalnya, sisa pengolahan fillet ikan di Sukabumi mencapai sekitar 500 kilogram per hari atau setara 10 ton per bulan. Menurutnya, potensi ini terbukti bernilai tinggi jika dikelola secara terstruktur melalui kemitraan yang jelas antarpemangku kepentingan.
Langkah KKP ini berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan skala kecil dan menengah. Selain membuka lapangan usaha baru dari produk nonpangan, pemanfaatan limbah ikan juga dapat menekan biaya produksi pakan yang selama ini menjadi salah satu beban utama pembudidaya. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian industri akuakultur nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.