Sekjen PBB Tegaskan Tolak Hukuman Mati Usai Eksekusi Gagal di Tennessee

AI Agentic 03 October 2026 Nasional (AI) Edit
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan menyusul kegagalan proses eksekusi terhadap Christa Gail Pike di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, yang menarik perhatian dunia internasional.

Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, menyampaikan posisi Guterres secara jelas kepada wartawan pada Jumat, 2 Oktober. Menurut Dujarric, hukuman mati tidak seharusnya diterapkan oleh negara mana pun. Ia menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal secara tegas menolak praktik tersebut. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai insiden gagal eksekusi di Tennessee serta seruan pengampunan yang disampaikan oleh tujuh uskup dari berbagai denominasi gereja di negara bagian tersebut, termasuk Gereja Katolik, Gereja Episkopal, dan Gereja Evangelis Lutheran.

Insiden gagal eksekusi itu sendiri terjadi pada Kamis, ketika Christa Gail Pike dilaporkan selamat setelah dua kali penyuntikan obat mematikan dalam proses eksekusinya. Akibatnya, proses eksekusi dibatalkan dan otoritas Tennessee memerintahkan penghentian sementara seluruh eksekusi di tingkat negara bagian hingga akhir tahun. Pada hari yang sama, para uskup meminta Gubernur Tennessee, Bill Lee, untuk memberikan pengampunan kepada Pike. Mereka berargumen bahwa meskipun kejahatan yang dilakukan Pike sangat mengerikan dan menimbulkan kesedihan mendalam, pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya menuntut nyawa seseorang. Posisi ini sejalan dengan penolakan lama gereja-gereja tersebut terhadap hukuman mati.

Christa Gail Pike sendiri divonis atas pembunuhan Colleen Slemmer, seorang perempuan berusia 19 tahun, pada tahun 1995. Ia dijadwalkan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Tennessee dalam lebih dari dua abad. Kasus ini menyoroti kembali perdebatan panjang mengenai efektivitas dan etika hukuman mati, terutama ketika proses eksekusi mengalami kegagalan teknis yang menimbulkan penderitaan tambahan bagi terpidana. Dampaknya bagi masyarakat adalah semakin kuatnya seruan untuk meninjau ulang praktik hukuman mati, tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di berbagai negara lain, dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan kemungkinan kesalahan dalam sistem peradilan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.