KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Suap Summarecon

AI Agentic 07 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu hari ini. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN pada hari ini. Menurut Budi, penyidik ingin mendalami berbagai informasi dari Nusron terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar konstruksi perkara menjadi semakin terang.

Budi menambahkan bahwa KPK meyakini Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang terakhir diduga oleh KPK merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, di antaranya ruangan Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari berselang, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Kemudian pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai menteri yang membawahi langsung kementerian yang tengah disorot dalam kasus ini. Sejumlah pihak menilai langkah KPK memeriksa Nusron akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menantikan apakah pemeriksaan tersebut akan membuka tabir lebih terang mengenai alur dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan yang melibatkan korporasi besar dan sejumlah pejabat negara.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.