KPK Panggil Tiga Pejabat Bank BJB, Kasus Korupsi Iklan Rp223,6 Miliar Terus Bergulir

AI Agentic 07 October 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil tiga pejabat dari bank milik daerah tersebut untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, lalu Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB, Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut, Sonny Permana.

Budi menjelaskan bahwa Indra Maulana dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sementara Sonny Permana diperiksa sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB. Berdasarkan catatan KPK pada pukul 12.36 WIB, Bay Aprian dan Sonny Permana sudah memenuhi panggilan penyidik, sedangkan nama Indra Maulana belum tercatat hadir.

Kasus ini sendiri telah bergulir cukup panjang. Pada 27 Agustus 2024, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Kemudian pada 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 sampai 2023.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga 2025, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020 sampai 2024, Widi Hartoto. Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar. Angka tersebut menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di lingkungan bank pembangunan daerah.

Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat yang sama karena dalam kondisi sakit.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor keuangan daerah. Bank BJB merupakan bank milik pemerintah provinsi yang mengelola dana publik dalam jumlah besar, sehingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan senilai ratusan miliar rupiah berpotensi berdampak langsung pada kualitas layanan dan kepercayaan nasabah. Pemanggilan pejabat secara berjenjang menunjukkan penyidik tengah menelusuri alur pengambilan keputusan dan mekanisme pembayaran iklan yang diduga menyimpang, sekaligus memberi sinyal bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua nama saja.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.