Polisi Buru Pelaku TPPO Modus Rekrutmen Anak Buah Kapal Usai Terungkapnya Kasus Penganiayaan di KM Maulana 23
Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus merekrut anak buah kapal. Pengejaran ini dilakukan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap empat orang anak buah kapal di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa kasus TPPO yang ditangani pihaknya pada Rabu, 7 Oktober, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, penegakan hukum terkait TPPO menjadi prioritas jajaran kepolisian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberantas maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen anak buah kapal.
Alrasyidin menuturkan bahwa momen ini menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik bagi seluruh anak buah kapal yang mencari nafkah di perairan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Namun, Kapolres belum mengungkap secara rinci berapa jumlah pelaku TPPO dalam kasus yang bermula dari penganiayaan terhadap empat anak buah kapal tersebut. Ia beralasan bahwa hal itu bersifat teknis dan taktis sehingga belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam proses pengungkapan.
Alrasyidin berjanji akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan guna memberantas modus kejahatan di atas perairan, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menekankan bahwa kondisi di atas air sulit terpantau sehingga sistem pengawasan harus diperbaiki secara bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan TPPO yang menimpa anak buah kapal di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan tim patroli siber terhadap media sosial pada Senin, 1 Oktober, pukul 02.00 WIB. Saat itu, tim mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal.
Dari hasil pemantauan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menerapkan metode scientific crime investigation, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan di lapangan. Identitas salah satu korban kemudian terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin. Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke dan area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. Polisi mengidentifikasi total ada empat anak buah kapal yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Terungkapnya kasus ini menjadi sorotan serius bagi dunia maritim Indonesia. Praktik rekrutmen anak buah kapal yang tidak transparan dan minim pengawasan membuka celah bagi tindak pidana perdagangan orang yang kerap berujung pada kekerasan dan eksploitasi. Para awak kapal yang bekerja jauh di tengah laut sering kali berada dalam posisi rentan karena sulit mengakses bantuan dan pengawasan. Dampaknya, masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan berisiko menjadi korban berikutnya jika sistem rekrutmen dan perlindungan awak kapal tidak segera dibenahi secara menyeluruh oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.