Ketua DPD RI Pastikan RUU Kadin Segera Rampung, Anindya Bakrie Soroti Nasib UMKM
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan segera diselesaikan. Kepastian ini disampaikan Sultan usai menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.
Menurut Sultan, informasi dari dalam parlemen menunjukkan bahwa RUU Kadin akan dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ia menilai regulasi baru ini merupakan warisan penting bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam acara di Jakarta pada Kamis.
Sultan menegaskan bahwa semangat penyelesaian RUU Kadin sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah mendapat tempat kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Ia meyakini tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian.
Dalam kesempatan yang sama, Sultan juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, dunia usaha tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan kerja sama erat antarnegara, daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil. Indonesia dinilai tidak kekurangan potensi, namun yang paling dibutuhkan adalah keberanian menghubungkan potensi tersebut menjadi kekuatan nyata.
Sultan menjelaskan bahwa menghubungkan desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, serta kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat menjadi kunci. Ia berharap Kadin terus menjadi lokomotif pembangunan Indonesia. Di tengah perubahan iklim dan tekanan global, pertumbuhan ekonomi juga harus dipastikan tidak mengorbankan keberlanjutan.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa RUU Kadin diharapkan membawa dampak dan manfaat lebih besar bagi dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Menurut Anindya, pihaknya mengutamakan agar rancangan undang-undang ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi dunia usaha secara luas.
Anindya mengungkapkan bahwa Kadin telah berdiri selama 58 tahun dan dinilai sudah cukup baik, namun sekitar 97 persen pelaku usaha di Indonesia berada di sektor UMKM. Karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu membuat Kadin lebih bermakna bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut.
Sebelumnya, Anindya menjelaskan bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang berlaku saat ini telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Namun, perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, hingga transformasi digital menuntut adanya penyesuaian agar dunia usaha mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Menurut Anindya, kehadiran Kadin dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Kadin bersama Badan Legislasi DPR RI bertujuan menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia. Ia berharap dunia usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Kadin sebagai rumah besar dunia usaha yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan, serta Kadin provinsi terus berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dampak dari percepatan pembahasan RUU Kadin ini diperkirakan signifikan bagi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan regulasi baru yang lebih adaptif, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih inklusif, akses pasar yang lebih luas, serta perlindungan yang lebih kuat bagi usaha kecil. Masyarakat di daerah juga berpotensi merasakan manfaat langsung melalui keterhubungan yang lebih erat antara potensi lokal dan pasar nasional maupun global.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.