Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta, Kreator Bakal Dapat Kepastian Royalti hingga Perlindungan Karya AI
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan bagi para kreator sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta serta pemegang hak cipta.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi, menegaskan bahwa pembaruan UU Hak Cipta memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. Menurutnya, perubahan regulasi ini akan berdampak signifikan pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, hingga pemanfaatan karya kreatif.
Revisi UU Hak Cipta dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, terutama dalam hal pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial atau AI, serta perlindungan terhadap karya jurnalistik. Kementerian Ekraf juga menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai pilar penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif atau Rindekraf 2026-2045. Dalam Rindekraf tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi utama yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku ekonomi kreatif. Keduanya menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ekraf sendiri telah terlibat aktif dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Hak Cipta sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksaheliks telah dihimpun dan dikelompokkan ke dalam tiga isu utama, yakni tata kelola dan perlindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.
Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion, penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026. Ali menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR RI.
Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, Ali berharap revisi UU Hak Cipta mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas, dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual.
Setelah menyerahkan DIM yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, pemerintah dan DPR kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum hak cipta agar dapat menjawab tantangan industri kreatif, terutama terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Baleg bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka.
Bagi masyarakat, khususnya para kreator dan pelaku usaha ekonomi kreatif, revisi UU Hak Cipta ini menjadi angin segar karena menjanjikan perlindungan yang lebih jelas terhadap karya mereka, termasuk yang dipublikasikan di platform digital. Pengaturan mengenai royalti dan karya berbasis AI juga menjadi perhatian utama, mengingat teknologi tersebut semakin banyak digunakan dalam proses kreatif. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan para kreator dapat lebih berani berkarya dan mendapatkan nilai ekonomi yang adil dari hasil jerih payah mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional yang lebih kompetitif di kancah global.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.