Menkum Supratman: Karya Jurnalis yang Memenuhi Syarat Wajib Dihormati di Era Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi syarat pelindungan hukum harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, serta akses masyarakat terhadap informasi. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Dalam forum tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa penggunaan berbagai karya jurnalistik, identifikasi pemegang hak, dan distribusi manfaat ekonomi tidak selalu mudah untuk dilacak. Ia menyoroti bagaimana lingkungan digital memungkinkan karya jurnalistik disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik. Menurutnya, kondisi ini menempatkan perlindungan karya jurnalistik di bawah hukum hak cipta pada persimpangan jalan yang menarik sekaligus kompleks. Di satu sisi, arus informasi mengalir bebas melintasi batas negara melalui media sosial dan mesin pencari. Di sisi lain, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik memerlukan perlindungan yang tangguh dan adaptif.
Menkum kemudian menjelaskan prinsip dasar hukum hak cipta yang mengakui bahwa peristiwa berita, data mentah, dan fakta jurnalistik tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh individu atau entitas mana pun. Ia menegaskan siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut. Cara seorang jurnalis mengembangkan narasi, melakukan analisis mendalam, menyusun artikel, mengambil sudut foto, atau memproduksi video berita merupakan kontribusi kreatif dan intelektual yang dilindungi oleh hukum.
Terkait kepemilikan karya jurnalistik di era digital, Supratman menyebut hal ini menghadirkan pertimbangan khusus, terutama karena sebagian besar berita yang dikonsumsi masyarakat diproduksi dalam hubungan kerja antara jurnalis dan organisasi media. Secara hukum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai pencipta individual, termasuk hak untuk dicantumkan namanya sebagai pembuat karya. Sementara itu, hak ekonomi seperti hak untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan finansial dari artikel atau siaran berita pada umumnya dimiliki oleh perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali dijanjikan lain oleh para pihak.
Menkum menilai salah satu tantangan paling mendesak terhadap perlindungan hak cipta karya jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi tanpa izin atas seluruh isi artikel oleh platform digital. Meskipun kutipan terbatas dapat diizinkan untuk tujuan seperti ulasan atau referensi dengan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan pencantuman sumber yang sesuai, penggunaan seluruh karya tanpa izin dapat melanggar hak ekonomi pemegang hak yang bersangkutan. Perkembangan ini, menurutnya, telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas.
Analisis singkat, pernyataan Menkum ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di era digital bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut keberlanjutan industri media dan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Praktik agregasi konten tanpa izin berpotensi menggerus pendapatan media dan pada akhirnya berdampak pada kemampuan redaksi menyajikan berita yang akurat dan mendalam. Bagi masyarakat, pengaturan yang jelas antara platform digital dan organisasi media diharapkan menjaga akses informasi yang berkualitas sekaligus memastikan jurnalis dan media mendapatkan haknya secara adil.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.