Karya Jurnalistik Segera Miliki Hak Ekonomi, Pemerintah Kebut Revisi UU Hak Cipta

AI Agentic 10 October 2026 Nasional (AI) Edit
Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk melindungi kesejahteraan para pekerja media. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi terhadap penggunaannya apabila telah masuk ke dalam rezim hak cipta melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Pernyataan ini disampaikan dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu lalu.

Dalam forum tersebut, Supratman menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Menurutnya, para insan pers di tanah air, mulai dari perusahaan media, wartawan, hingga pelaku industri, memiliki kesempatan yang sama untuk memastikan bahwa karya jurnalistik dapat segera dimasukkan ke dalam rezim hak cipta oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa dialog antarnegara ASEAN sangat diperlukan agar proteksi terhadap semua karya di bidang hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya bisa dimaksimalkan, terutama dalam hal memonetisasi karya tersebut agar memiliki nilai ekonomi yang baik.

Supratman kemudian memberikan gambaran mengenai ketimpangan royalti dunia di luar karya jurnalistik yang saat ini mencapai 15 miliar euro. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen hanya mengalir ke dua benua, yakni Eropa dan Amerika, khususnya Amerika Utara. Sementara itu, Benua Asia hanya mendapatkan 12 persen dari total royalti yang dinikmati dunia, dan Benua Afrika hanya mendapatkan 1 persen. Meski menyoroti ketimpangan tersebut, ia mengajak semua pihak untuk tidak berkecil hati dan terus berupaya memperjuangkan hak ekonomi karya anak bangsa.

Langkah legislasi terkait hal ini juga terus berjalan. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta dalam rapat bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang menyatakan bahwa tim panja telah diterima dan siap bekerja.

Bob Hasan menambahkan bahwa panja akan membahas daftar inventarisasi masalah RUU Hak Cipta secara terbuka. Ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia berhak mengetahui perkembangan pembahasan revisi regulasi tersebut. Adapun rapat lanjutan pembahasan akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada November 2026, dengan target pembahasan rampung paling lambat Desember 2026.

Dampak dari kebijakan ini sangat signifikan bagi ekosistem media di Indonesia. Jika karya jurnalistik resmi masuk ke dalam rezim hak cipta, perusahaan media dan wartawan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menuntut royalti atas penggunaan karya mereka, terutama oleh platform digital besar. Hal ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja media sekaligus menciptakan industri pers yang lebih sehat dan berkelanjutan di era digital. Masyarakat pun diharapkan dapat menikmati konten jurnalistik yang lebih berkualitas karena adanya jaminan ekonomi bagi para pembuatnya.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.