DPR RI Desak Pengawasan Ketat Lalu Lintas Satwa Liar di Maluku
Ambon, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menyerukan penguatan pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar di Maluku. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah maraknya perdagangan ilegal sekaligus melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Seruan itu disampaikan Titiek Soeharto usai melakukan kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Ambon, Maluku, pada Minggu. Menurutnya, jalur transportasi laut dan udara menjadi titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan hayati Maluku tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari petugas karantina, aparat kehutanan, hingga penegak hukum, agar upaya pencegahan penyelundupan dapat berjalan efektif.
Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah juga harus disertai tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Selain itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap berbagai modus perdagangan ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi dan transportasi.
Persoalan ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPR RI dalam diskusi penanganan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang digelar di Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Maluku. Agenda tersebut juga mencakup peninjauan tumbuhan dan satwa liar di Pusat Konservasi Satwa atau PKS Maluku.
Dalam kesempatan itu, Titiek menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menutup celah penyelundupan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Maluku.
Sementara itu, Balai Karantina Maluku terus memperkuat pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap lalu lintas media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu serta peredaran komoditas hayati yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan karantina dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap media pembawa sesuai aturan yang berlaku. Komoditas yang diawasi mencakup hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang dilalulintaskan melalui pelabuhan maupun bandara.
Dalam pelaksanaannya, petugas karantina dituntut memastikan persyaratan dan dokumen pendukung terpenuhi, memeriksa kesesuaian jenis serta kondisi komoditas, dan melakukan tindakan karantina apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Khusus untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pengawasan juga perlu dikoordinasikan dengan instansi berwenang di bidang konservasi dan penegakan hukum.
Penguatan pengawasan ini menjadi semakin penting mengingat Maluku memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal. Karena itu, pertukaran informasi antarinstansi, peningkatan kemampuan petugas dalam mengenali spesies yang dilindungi, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, pengawasan lalu lintas hayati di Maluku diharapkan tidak hanya mampu mencegah penyelundupan, tetapi juga melindungi kelestarian sumber daya alam dan ekosistem bagi generasi mendatang.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.