Polda Sultra Tahan Dua Oknum Polisi yang Aniaya dan Intimidasi Jurnalis di Baubau
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi menahan dua anggotanya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Baubau. Kedua oknum polisi berinisial Brigpol HS dan Bripda AA itu kini menjalani penempatan khusus di Bidang Propam Polda Sultra selama tujuh hari untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil, seorang jurnalis televisi nasional di Kota Baubau.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah cepat institusinya menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, durasi penempatan khusus bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.
Iis menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau sesaat setelah peristiwa terjadi. Menyikapi tuntutan dari aliansi jurnalis, Tim Propam Polda Sultra kemudian bergerak ke Baubau pada 9 Oktober untuk mendalami keterangan para saksi. Keesokan harinya, kedua terduga pelanggar langsung dibawa dari Baubau ke Mapolda Sultra di Kendari dan ditempatkan di tempat khusus.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mengklarifikasi insiden tersebut, termasuk Kasat Narkoba, Kanit Resnarkoba, seorang anggota, serta dua warga sipil perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba Polres Baubau tengah mendalami keterangan masyarakat terkait pengungkapan kasus narkoba di ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 23.00 WITA, Jamil masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, korban menyapa dan bertanya kepada dua perempuan yang berada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut.
Dalam situasi memanas itu, korban mengambil telepon seluler untuk merekam suasana di dalam ruangan. Melihat keributan tersebut, Brigpol HS mendatangi korban dan meminta rekaman video dihapus. Karena korban menolak, terjadi tarik-menarik telepon seluler yang menyebabkan keduanya terjatuh. Brigpol HS kemudian merebut gawai milik korban dan memerintahkan Bripda AA untuk mengecek serta menghapus seluruh dokumen video yang telah direkam.
Iis menambahkan bahwa Brigpol HS sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban.
Menanggapi insiden ini, Iis menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati kebebasan pers dan menjadikan insan pers sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang. Ia memastikan pihaknya tidak segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika anggotanya terbukti bersalah, serta berjanji memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Senada dengan itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan bahwa penahanan kedua anggota Polres Baubau masih tahap awal. Pihaknya akan menggali keterangan lebih lanjut, termasuk mendalami perbedaan keterangan antara jurnalis dan anggota yang melanggar. Erick memastikan setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, terutama kalangan jurnalis, karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Penanganan yang transparan dan tegas terhadap oknum aparat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menjadi efek jera agar tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak terulang kembali.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.