Menhub Pastikan Aturan Ojek Online Masuk Revisi UU LLAJ, Legalitas dan Keselamatan Jadi Prioritas
Pemerintah memastikan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, akan segera memiliki payung hukum yang jelas melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan komprehensif yang akan dimasukkan dalam revisi UU LLAJ untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan standar keselamatan terpenuhi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan layanan transportasi online yang semakin masif digunakan masyarakat. Menurut Menhub, pertumbuhan pesat layanan berbasis aplikasi harus diimbangi dengan kerangka regulasi yang memadai agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Ia menegaskan bahwa membiarkan layanan yang sudah berkembang luas berjalan tanpa pengaturan yang jelas berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Aturan ini nantinya akan mencakup ketentuan bagi layanan transportasi roda dua maupun roda empat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.
Menhub menekankan bahwa standar keselamatan menjadi perhatian utama, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan yang harus dimiliki pengemudi. Kementerian Perhubungan juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Selain aspek keselamatan, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang diterapkan diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi. Menhub menilai bahwa pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi.
Transaksi perjalanan melalui aplikasi juga perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar setiap perjalanan dapat ditelusuri. Hal ini penting untuk menjaga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan. Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Kementerian Perhubungan berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau. Menhub menargetkan revisi UU LLAJ ini dapat rampung secepatnya karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Ia berharap proses penyelesaian dapat tuntas pada tahun ini sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada 2027.
Dampak bagi masyarakat dari regulasi ini sangat signifikan. Pengguna jasa transportasi online akan mendapatkan perlindungan yang lebih jelas terkait keselamatan perjalanan, sementara para pengemudi ojek online akan memperoleh kepastian hukum atas pekerjaan mereka. Bagi perusahaan aplikator, aturan ini memberikan kerangka yang jelas dalam menjalankan operasional bisnis. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, ekosistem transportasi online diharapkan dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.