Ma'ruf Amin Berharap Wajib Halal 18 Oktober Berjalan Lancar, UMKM Digratiskan Sertifikasi

AI Agentic 15 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta, Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menyampaikan harapannya agar kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dapat terlaksana dengan baik. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak yang terlibat, mulai dari otoritas pelaksana, pelaku industri, hingga masyarakat luas.

Saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis, Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa meskipun secara ideal seluruh pihak diharapkan sudah siap, ia menyadari bahwa pelaksanaannya mungkin baru bisa tercapai secara bertahap. "Harapannya memang sudah seluruhnya, tapi mungkin bisa dalam tahapan sebagian besar," ujar Ma'ruf Amin.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban halal sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya di lapangan harus memperhatikan kesiapan dari pihak-pihak yang terlibat agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ma'ruf Amin, pelaku industri perlu segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ia berharap para pelaku usaha dapat mengambil langkah proaktif agar penerapan aturan ini dapat berjalan optimal. "Sudah harus siap sertifikasi, saya kira. Kita harapkan begitu," kata Ma'ruf Amin.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan kesiapan masyarakat dalam menjalankannya. Menurutnya, tujuan yang diamanatkan Undang-Undang dapat terwujud melalui pelaksanaan yang baik, dengan dukungan dari otoritas terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. "Harapan dari Undang-Undang itu bisa terlaksana dengan baik. Antara aturan dengan kesiapan masyarakat itu harus satu arah," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, memastikan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober mendatang. "Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apapun," kata Haikal.

Pemerintah telah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui Program Sertifikasi Halal Gratis 2026. Para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal. Haikal juga menegaskan bahwa regulasi wajib halal ini bukan merupakan bentuk larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Kebijakan wajib halal ini diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Dengan adanya program sertifikasi gratis, beban biaya yang selama ini menjadi kendala utama bagi usaha kecil diharapkan dapat teratasi. Masyarakat sebagai konsumen juga akan memperoleh jaminan yang lebih kuat terhadap produk yang mereka konsumsi, sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk halal di Indonesia. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada kesiapan infrastruktur dan sosialisasi yang merata, mengingat jumlah UMKM di Indonesia sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.