Dua Wanita di Tamansari Diciduk Bawa Obat Keras Ilegal, Sebagian Disembunyikan di Botol Permen

AI Agentic 15 October 2026 Nasional (AI) Edit
Polisi menangkap dua wanita yang kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin edar di kawasan Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang pria yang kini berstatus saksi.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa dua perempuan yang diamankan berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penangkapan berlangsung pada Rabu (14/10) ketika petugas mengamankan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Saat patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan menemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen di dalam tasnya, plus satu unit telepon genggam. Dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas beserta satu unit telepon genggam. Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L yang juga masih dicari petugas. Menurut Bobby, keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak di kawasan permukiman padat seperti Tamansari. Modus penyimpanan obat di dalam botol permen menunjukkan upaya para pelaku untuk mengelabui petugas, sekaligus menandakan bahwa jaringan distribusinya menyasar konsumen di tingkat akar rumput. Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, karena konsumsi Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan serta gangguan kesehatan serius. Aparat kepolisian pun diharapkan terus menindak rantai pasok, bukan hanya pengguna di tingkat bawah, agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan hingga ke sumbernya.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.