BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar di Mojokerto, Produknya Beredar hingga Papua

AI Agentic 19 October 2026 Nasional (AI) Edit
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai kasus mencapai Rp16 miliar. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 dan memproduksi kosmetik yang dicampur dengan bahan-bahan dilarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tim intelijen yang baru terendus sekitar sebelas hari sebelum pembongkaran dilakukan. Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis kosmetik, bahan baku, serta peralatan produksi yang digunakan pabrik tersebut.

Menurut Taruna, petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Selain itu, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya. Produk yang dihasilkan pabrik ini diketahui tanpa merek dan tanpa izin edar.

Taruna menyebutkan bahwa pemasaran produk tersebut telah menjangkau seluruh Indonesia hingga Papua. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, sejumlah produk dipasarkan kepada klinik-kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau setara Rp9 miliar per tahun.

Atas pengungkapan ini, penyidik melakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Taruna menambahkan bahwa saat ini sejumlah orang telah diperiksa dan kasus terus dikembangkan.

Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya para pengguna produk kecantikan. Maraknya kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya menuntut konsumen lebih cermat memeriksa legalitas produk sebelum digunakan, terlebih produk yang dipasarkan melalui klinik kecantikan sekalipun. Langkah BPOM ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di pasar dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat bahan-bahan terlarang.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.