Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Jalan Beriringan dengan Pemadaman
Jakarta, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan terus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan penanganan di lapangan. Penindakan dilakukan melalui berbagai instrumen, baik secara administratif maupun pidana, guna memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari sanksi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penanganan kebakaran hutan harus menyentuh hingga ke pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, bersamaan dengan giat pemadaman yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah areal konsesi.
Temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengejar penerima manfaat atau beneficial owner di balik peristiwa kebakaran hutan. Januanto tidak menutup kemungkinan bahwa selain penerapan sanksi administratif dan proses pidana, pihaknya juga menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas atau transboundary haze. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tahun 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap perjanjian tersebut melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Selain perjanjian regional, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas dinilai menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan. Januanto menilai semangat penguatan peraturan otoritas tersebut merupakan wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan karhutla secara umum.
Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan itu sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, meliputi pengenaan sanksi administrasi, pidana, dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan. Kementerian Kehutanan juga memastikan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Seluruh langkah tersebut, menurut Januanto, diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang. Bagi masyarakat, langkah penegakan hukum yang menyentuh hingga ke pemilik manfaat konsesi ini menjadi sinyal penting bahwa tanggung jawab lingkungan tidak bisa dihindari, sekaligus harapan agar kualitas udara dan kesehatan warga di sekitar kawasan hutan lebih terlindungi dari dampak asap yang berulang setiap tahun.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.