Gubernur DKI Jakarta Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar untuk Pos Damkar hingga Pelayanan Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,65 miliar. Penyerahan aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan aset tersebut sebaik dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Salah satu keputusan penting yang telah diambil adalah penggunaan aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran karena lokasi tersebut dinilai sangat membutuhkan fasilitas tersebut. Menurutnya, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum ini harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi warga.
Secara rinci, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi, bernilai sekitar Rp4,3 miliar. Adapun aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, senilai sekitar Rp5,36 miliar.
Selain memastikan pemanfaatan untuk kepentingan publik, Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut. Pramono menegaskan capaian itu harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan.
Pramono juga berharap kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut dan membuka peluang kerja sama serupa sepanjang pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK. Ia menyatakan barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Fitroh berharap hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi masyarakat Jakarta, hibah ini membawa dampak langsung berupa tersedianya fasilitas layanan publik baru, terutama pos pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran yang selama ini dinilai membutuhkan. Kehadiran pos damkar tersebut berpotensi mempercepat respons darurat kebakaran di wilayah padat penduduk dan kawasan strategis. Selain itu, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus menjadi preseden baik bagi kerja sama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara untuk kesejahteraan warga.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.