DPD Dorong Raperda Pelayanan Kesehatan Jateng Rampung 2027, Soroti Kepesertaan JKN yang Belum Aktif
Semarang - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan di Jawa Tengah segera rampung dan disahkan. Anggota DPD RI Muhdi menilai perda tersebut sudah tertinggal dari undang-undang yang menjadi payung hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu disampaikannya saat dialog bertema Urgensi Ranperda Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah di Kantor DPD RI Jateng, Rabu.
Meski demikian, Muhdi memaklumi keterlambatan tersebut karena berbagai faktor. Senator asal Jawa Tengah itu berharap perda tersebut bisa rampung pada 2027. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar target pengesahan pada 2027 benar-benar tercapai.
Saat ini, raperda tersebut sudah memasuki tahap persiapan sehingga pembahasannya diperkirakan baru bisa dimulai pada tahun depan. Karena itu, DPD RI mengundang sejumlah elemen terkait untuk meminta masukan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan. Muhdi, yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, berharap raperda ini nantinya benar-benar mampu memberikan layanan kepada masyarakat secara berkeadilan untuk semua.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Tengah Desie Frihandini Afief menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI terhadap raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah tersebut. Berbagai masukan diterima, seperti pemerataan akses pelayanan kesehatan yang kondisinya di berbagai wilayah Jateng masih beragam. Selain itu, pembiayaan kesehatan juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota yang bersinergi dengan pemerintah provinsi.
Desie mengungkapkan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng sebenarnya sudah cukup tinggi, yakni hampir 98 persen. Hanya saja, persoalannya adalah keaktifan kepesertaan yang menurut BPJS Kesehatan baru mencapai 75 persen. Artinya, masih ada pekerjaan rumah untuk memperbarui data kepesertaan.
Mengenai kepesertaan JKN, kata Desie, akan diatur dalam perda tersebut sehingga bisa memayungi layanan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan akan segera menyusun pemetaan kebutuhan untuk keperluan pembuatan naskah akademik. Perda tersebut ditargetkan ditetapkan pada 2027 dan menjadi payung hukum terhadap seluruh pelayanan kesehatan di wilayah Jateng.
Analisis singkat, dorongan DPD RI ini menjadi sinyal bahwa pembangunan sektor kesehatan di Jawa Tengah membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mutakhir. Selama perda belum disahkan, berbagai persoalan seperti kesenjangan akses layanan antarwilayah dan rendahnya keaktifan peserta JKN berpotensi terus berlanjut. Bagi masyarakat, kejelasan regulasi ini berarti kepastian perlindungan kesehatan yang lebih merata, terutama bagi warga di daerah yang selama ini akses layanannya masih terbatas.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.