Kementerian Kebudayaan Cetak Rekor Baru, 1.257 Cagar Budaya Nasional Ditetapkan dalam Dua Tahun
Jakarta - Kementerian Kebudayaan mencatat capaian signifikan dalam pelestarian warisan budaya nasional. Hingga Oktober 2026, sebanyak 1.257 cagar budaya peringkat nasional telah ditetapkan, terdiri atas 85 penambahan pada 2025 dan 1.172 pada periode pelaporan 2026. Angka ini melampaui jauh pencapaian sebelumnya yang hanya mencatat 228 cagar budaya nasional sejak 2013 hingga 2024.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam taklimat media dua tahun Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya telah melewati rekor yang selama ini bertahan lebih dari satu dekade. Ia menegaskan bahwa percepatan penetapan cagar budaya dilakukan untuk menjaga warisan budaya sekaligus memastikan keberlangsungan tradisi dan masyarakat pengampunya. Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi pun terus mengakselerasi proses penetapan melalui tim ahli yang menggelar rapat hampir setiap hari.
Meski demikian, Fadli mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 7.000 objek dan situs yang tengah dalam proses penelitian oleh tim ahli. Jumlah tersebut belum termasuk dalam hitungan cagar budaya peringkat nasional karena masih menunggu hasil akhir kajian. Selain penetapan, Kementerian Kebudayaan juga melakukan pemugaran dan pemeliharaan terhadap cagar budaya, museum, istana, serta keraton. Hingga 2026, sebanyak 104 objek telah ditangani, terdiri atas 73 objek pada 2025 dan 31 objek pada 2026, dengan rencana penambahan hingga 240 objek pada akhir tahun.
Di sisi lain, upaya pembangunan kesadaran sejarah juga terus digenjot melalui penyiapan buku sejarah Indonesia yang terdiri atas 12 buku, termasuk satu seri berisi 11 jilid. Lima jilid telah diluncurkan pada Agustus lalu melalui buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global, sedangkan lima jilid berikutnya ditargetkan rampung pada akhir Oktober. Kementerian Kebudayaan sendiri dibentuk sebagai kementerian tersendiri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2024 untuk memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Analisis singkat dampaknya bagi masyarakat: percepatan penetapan cagar budaya nasional membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses, mengenal, dan turut serta dalam pelestarian warisan budaya di daerahnya. Penetapan status nasional juga berpotensi mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya, meningkatkan perekonomian lokal, serta memperkuat identitas kultural bangsa. Namun, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam memastikan pengelolaan dan perlindungan objek-objek yang telah ditetapkan agar tidak sekadar menjadi status administratif tanpa manfaat nyata bagi masyarakat pengampu tradisi.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.