Ansari Minta Orang Tua Bangun Komunikasi Terbuka dengan Anak Usai Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

AI Agentic 22 October 2026 Nasional (AI) Edit
Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari meminta orang tua untuk membangun lingkungan yang aman dan komunikasi terbuka agar anak berani menyampaikan pengalaman yang membuat mereka merasa terancam atau tidak nyaman. Hal ini disampaikannya dalam dialog bertajuk Laten Kekerasan Seksual di Bumi Serambi Madinah yang digelar secara daring oleh Komunitas Informasi Masyarakat dan pegiat sosial di Pulau Madura, Kamis malam.

Menurut Ansari, berdasarkan pengalaman dari sejumlah kejadian kekerasan seksual pada anak, salah satu pemicunya adalah tidak adanya ruang yang aman bagi anak, di samping tidak terbangunnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Ia menekankan bahwa orang tua bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lingkungan sekitar, teman sekelas, dan teman sepermainan juga perlu mendapat perhatian dalam upaya perlindungan anak. Karena itu, ia menilai perlu adanya upaya sistemik penguatan perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah daerah.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pamekasan ini menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak usia dini yang terjadi di Pamekasan dan Madura dalam beberapa bulan terakhir. Ia menyebut dalam beberapa bulan terakhir marak kasus tindak pidana kekerasan seksual di Pamekasan yang sasarannya bahkan anak-anak di bawah umur.

Ansari menekankan pentingnya pengawasan orang tua, terutama karena dalam sejumlah kasus terduga pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. Menurut dia, perlindungan anak harus tetap dilakukan meskipun mereka berada di lingkungan yang sudah dikenal. Orang tua diminta lebih protektif dan peka terhadap kondisi anak, serta tidak lengah hanya karena anak berada di lingkungan yang sudah dikenal. Anak perlu didampingi, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman tentang batasan tubuhnya dengan bahasa yang sesuai usianya.

Ia juga menyatakan pemerintah daerah perlu memastikan layanan pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak tersedia dan mudah diakses masyarakat. Edukasi pencegahan kekerasan seksual tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.

Ansari mendorong penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan. Menurutnya, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum karena korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Ia mengingatkan agar kondisi korban tidak luput dari perhatian setelah kasusnya menjadi perhatian publik.

Ansari menambahkan bahwa Komunitas Informasi Masyarakat dan pekerja sosial juga perlu terus terlibat dalam edukasi untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologis korban.

Analisis singkat dampak bagi masyarakat, pernyataan Ansari ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah kasus terjadi. Komunikasi terbuka di dalam keluarga menjadi benteng pertama yang selama ini kerap terabaikan, sehingga banyak korban baru berani bersuara setelah dampak psikologis terlanjur membekas. Dorongan agar orang tua lebih peka terhadap lingkungan terdekat anak juga relevan mengingat pelaku dalam sejumlah kasus justru berasal dari kalangan yang dikenal korban. Bagi masyarakat Madura khususnya, seruan ini diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk tidak lagi menganggap persoalan kekerasan seksual anak sebagai aib yang harus ditutup rapat, melainkan masalah bersama yang perlu ditangani secara terbuka dan terkoordinasi antara keluarga, lingkungan, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.