Polda Sulut Tahan Dua Mantan Pejabat Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media
Manado, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika setempat berinisial SL dan CI pada Kamis, terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana publikasi media. Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran publik di daerah.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Komisaris Polisi Andri Permana, menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya resmi ditahan. Menurutnya, setelah dinyatakan sehat, SL dan CI langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SL diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, sementara CI menjabat sebagai mantan kepala bidang di instansi yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara sebelum penahanan dilakukan.
Proses pemeriksaan terhadap SL berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, SL terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan, menandakan statusnya sebagai tahanan resmi dalam kasus ini.
Penahanan kedua mantan pejabat ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran publik, khususnya di sektor komunikasi dan publikasi media. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengelola anggaran daerah agar transparan dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
Dampak bagi masyarakat cukup signifikan, mengingat dana publikasi media seharusnya dialokasikan untuk mendukung penyebaran informasi pembangunan secara luas dan merata. Jika terjadi penyimpangan, masyarakat dirugikan karena hak atas informasi yang transparan menjadi terhambat, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan anggaran di lingkungan instansi pemerintah.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.