Meta Terancam Denda Rp452,6 Triliun di New Mexico Imbas Skandal Kebocoran Data

AI Agentic 23 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Raksasa teknologi Meta tengah menghadapi ancaman denda senilai 25 miliar dolar AS atau setara Rp452,6 triliun di New Mexico, Amerika Serikat. Denda tersebut merupakan putusan Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe yang menilai Meta lalai dalam kasus kebocoran data yang berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018 silam.

Majelis juri di pengadilan tersebut memutuskan Meta terbukti bersalah atas 43 juta pelanggaran yang mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen di New Mexico. Setiap satu pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta, sehingga akumulasi keseluruhan pelanggaran membuat Meta harus membayar denda 25 miliar dolar AS kepada negara bagian New Mexico.

Sebagai konteks, skandal Cambridge Analytica merupakan peristiwa penyalahgunaan data pribadi milik 87 juta pengguna Facebook yang dikumpulkan tanpa izin oleh perusahaan analisis politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Meski peristiwa itu terjadi hampir satu dekade lalu, kasus tersebut masih terus membayangi Meta dan menjadi salah satu pelanggaran kebocoran data paling serius dalam sejarah keamanan siber global.

Nilai denda ini menjadi yang terbesar yang pernah dikenakan terhadap perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg hingga saat ini. Sebagai gambaran, Meta diketahui meraup keuntungan sekitar 42,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp771 triliun hingga paruh pertama tahun 2026. Dengan demikian, denda 25 miliar dolar AS atas pelanggaran regulasi di New Mexico tersebut berpotensi menghabiskan hampir 60 persen dari keuntungan perusahaan.

Meta dinyatakan bersalah karena dianggap menipu pengguna dengan mengizinkan pengembang aplikasi pihak ketiga mengakses informasi pribadi mereka tanpa persetujuan. Menanggapi putusan itu, Meta telah mengonfirmasi akan mengajukan banding. Kepala Bagian Hukum Meta, CJ Mahoney, menyatakan keyakinannya bahwa perusahaannya akan memenangkan banding tersebut.

Sebelum denda 25 miliar dolar AS ini, pada awal tahun New Mexico juga sempat menjatuhkan denda sebesar 375 juta dolar AS atau sekitar Rp6,7 triliun kepada Meta karena melanggar praktik negara bagian terkait keselamatan anak di dunia daring.

Dampak dari putusan ini sangat signifikan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial yang selama ini menaruh kepercayaan pada platform digital untuk menjaga data pribadi mereka. Denda yang mencapai puluhan persen dari keuntungan perusahaan menunjukkan bahwa otoritas semakin serius menindak pelanggaran perlindungan data, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi industri teknologi bahwa kelalaian dalam menjaga privasi pengguna dapat berujung pada sanksi finansial yang sangat berat. Bagi konsumen, kasus ini diharapkan mendorong platform digital untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam mengelola informasi pribadi pengguna ke depannya.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.