Kemenkum Pastikan Coret Merek Kutus Kutus Usai MA Tolak Peninjauan Kembali

AI Agentic 24 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Kementerian Hukum memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menindaklanjuti pembatalan ketiga pendaftaran merek tersebut sesuai amar putusan dan prosedur administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI menjalankan fungsi administrasi kekayaan intelektual dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, tanpa mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa. Perkara ini bermula dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek bernomor IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 25 September 2025. Pada tingkat peninjauan kembali, MA kembali menolak permohonan pihak tergugat. Hermansyah menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar bagi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI untuk menindaklanjuti pencoretan dan atau pembatalan ketiga pendaftaran merek.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara perdata mengenai pembatalan merek dan proses pidana atas dugaan tindak pidana di bidang merek memiliki objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Dengan demikian, keberadaan proses pidana tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindak lanjut administratif ini mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur penerimaan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap oleh menteri dan pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.

Menurut Hermansyah, sengketa Kutus Kutus menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami prinsip pendaftaran merek di Indonesia. Sistem hukum merek Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama atau first to file, yakni hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meski demikian, ia menegaskan pendaftaran merek tidak secara otomatis memberikan perlindungan mutlak apabila terdapat dasar hukum untuk membatalkannya. Pasal 21 ayat 3 mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, sementara Pasal 76 membuka mekanisme gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar. Pasal 77 ayat 2 juga mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan kategori kepentingan umum.

Dalam sengketa Kutus Kutus, riwayat penggunaan merek dan penilaian pengadilan terhadap iktikad para pihak menjadi bagian penting dalam perkara. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan, namun penilaian mengenai kepemilikan dan iktikad tidak baik tetap mengacu pada pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.

Hermansyah mengingatkan pelaku usaha bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas produk, dan proses pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik. Ia mengimbau pelaku usaha menelusuri merek sebelum mengajukan permohonan, memastikan tanda yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain, serta mengurus pendaftaran sejak awal pengembangan usaha. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan merek dalam jangka panjang.

Kasus ini menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya berkaitan dengan pencatatan hak, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak pihak lain. Bagi masyarakat luas, kepastian hukum atas merek Kutus Kutus diharapkan melindungi konsumen dari produk yang tidak berhak menggunakan nama tersebut, sekaligus mendorong pelaku usaha lebih disiplin dalam mendaftarkan merek sejak awal.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.