DPR Dukung Penuh Gubernur Sumut Larang ASN Gunakan Vape, Dorong Jadi Perda
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan tepat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengingat Sumatera Utara masih tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia.
Hinca menilai diperlukan langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan. Ia menyampaikan hal itu di Medan, Sumatera Utara, pada Ahad. Kebijakan pelarangan vape bagi ASN ini juga disebut mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang menyebut Bobby Afif Nasution sebagai gubernur pertama yang mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan pada pekan ini.
Larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara dan diterbitkan pada 3 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, instruksi gubernur meminta adanya pengawasan serta penerapan sanksi disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
Hinca menegaskan bahwa langkah pencegahan seperti ini perlu mendapat dukungan dan pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ia juga menekankan bahwa lingkungan pemerintahan harus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit peluang penyalahgunaan narkotika sejak awal.
Persoalan vape di tanah air, kata Hinca, telah menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika. Ia menekankan yang terpenting adalah kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan, agar aturan tidak hanya tertulis di atas kertas. Sosialisasi juga diperlukan agar seluruh aparatur memahami tujuan larangan dan melaksanakannya sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Hinca mendorong agar surat edaran gubernur tersebut ditingkatkan menjadi produk hukum atau peraturan daerah agar pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya lebih ketat. Ia menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang ASN menyentuh vape.
Dampak dari kebijakan ini bagi masyarakat cukup signifikan. Pelarangan vape di lingkungan ASN tidak hanya berfungsi sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa lingkungan pemerintahan berkomitmen menciptakan zona bebas dari potensi penyalahgunaan zat terlarang. Jika kebijakan ini ditingkatkan menjadi peraturan daerah, pengawasan akan semakin kuat dan efek jera bagi pelanggar pun meningkat, sehingga perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkotika melalui media vape dapat lebih optimal.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.