4,09 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali Satgas PKH, Anggota DPR: Kunci Penyelamat dari Ancaman Bencana!

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Capaian signifikan dicatatkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan, hasil kerja keras ini menjadi kunci vital dalam upaya mitigasi dan pencegahan bencana alam yang kian sering melanda Indonesia. Capaian masif ini, yang juga dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai bagian dari komitmen pemerintah, terjadi di tengah sorotan pola kerusakan hutan di hulu akibat ekspansi tambang dan perkebunan tak terkendali, yang kemudian berdampak parah pada masyarakat di hilir dengan datangnya banjir dan longsor.

Azis juga menyoroti data miris yang memperlihatkan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit merambah kawasan hutan, termasuk di area lindung dan konservasi. Tak hanya itu, di banyak daerah tambang, bekas galian dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi memadai, bahkan di zona rawan bencana. Kondisi ini, kata Azis, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah kejadian insidental, melainkan akumulasi dari tata kelola yang terlalu longgar dan permisif selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, yang disebutnya terlaksana di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan misi penyelamatan untuk melindungi keselamatan masyarakat dari dampak bencana.

Meski demikian, Azis mengingatkan bahwa capaian statistik harus diterjemahkan menjadi pemulihan nyata di lapangan. Tantangan selanjutnya adalah memastikan kawasan yang telah direbut kembali benar-benar dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius, bukan hanya di atas kertas. Keberhasilan Satgas PKH ini, menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, merupakan bagian krusial dari komitmen pemerintah dalam menata pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di masa depan, menegaskan bahwa negara mulai serius menghadapi kerusakan ekologi yang sudah akut dan mengancam kehidupan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.