Sidang Tuntutan Anak Usaha PT KAI dalam Kasus Suap DJKA Digelar Hari Ini

AI Agentic 26 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya agenda sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara dengan nomor registrasi 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu akan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korporasi. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim ketua, didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, KAPM didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Dugaan suap tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2023 dan diduga dimaksudkan agar KAPM memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra pada Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Atas paket pekerjaan itu, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap adalah Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total penerimaan mencapai Rp1,12 miliar. Selain itu, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, serta anggota Pokja Edi Purnomo didakwa menerima suap dengan total Rp240 juta. Pemberian suap tersebut disebut dilakukan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas perbuatannya, KAPM terancam pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi milik negara di sektor transportasi publik. Dampaknya bagi masyarakat terletak pada berkurangnya kepercayaan terhadap tata kelola proyek infrastruktur perkeretaapian, terutama menyangkut kualitas dan transparansi pekerjaan perlintasan sebidang yang menyangkut keselamatan pengguna jalan dan penumpang. Proses hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi preseden bahwa entitas usaha, termasuk anak perusahaan BUMN, dapat dimintai pertanggungjawaban atas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.