Kemenkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha, Akses Perbankan Terancam Lumpuh

AI Agentic 26 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta, Kementerian Hukum terus memperketat pengawasan terhadap dunia usaha di Indonesia. Langkah tegas diambil dengan memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang hingga kini belum menyampaikan laporan pemilik manfaat atau beneficial ownership. Kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap operasional bisnis, terutama akses ke lembaga keuangan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari pembenahan tata kelola yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebelumnya, jumlah entitas yang sempat diblokir mencapai hampir dua juta pada tahun lalu. Kini, angka tersebut menyusut menjadi sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang masih belum melaporkan beneficial ownership mereka.

Supratman menegaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat sangat krusial untuk transparansi dan tata kelola hukum. Tujuannya agar pemilik manfaat akhir beserta jaringan afiliasi dari suatu badan usaha dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, keterbukaan data ini juga mendukung penanganan berbagai perkara hukum, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang tengah ditangani Polri.

Kementerian Hukum menduga ratusan ribu entitas yang masih terblokir tersebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas bisnisnya. Pasalnya, tidak ada upaya pembaharuan data maupun pengajuan pelaporan beneficial ownership dari pihak pengelola. Supratman menyampaikan dugaan bahwa badan usaha tersebut mungkin sudah tidak beroperasi meski masih terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya berencana mengelompokkan entitas yang tak kunjung melaporkan tersebut ke dalam daftar khusus. Badan usaha yang bersangkutan akan dimasukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif. Supratman menambahkan bahwa selama badan usaha atau yayasan yang diblokir tidak melaporkan beneficial ownership, mereka tidak bisa melakukan aktivitas apa pun, termasuk berhubungan dengan perbankan karena semua aksesnya dibatasi.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pentingnya pelaporan ini untuk membongkar praktik peminjaman nama atau nominee. Dahulu banyak perusahaan yang melaporkan nominee sehingga penelusuran hingga pemilik terakhir menjadi sulit. Sekarang, dengan data beneficial ownership yang transparan, penegakan hukum dapat melacak pemilik manfaat hingga lini paling dasar. Ia berharap melalui konferensi pers ini, para pelaku usaha tergerak meninjau kembali usaha yang didaftarkan agar tidak terblokir hanya karena belum melaporkan beneficial ownership.

Dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha cukup signifikan. Pemblokiran ini tidak hanya menghambat akses perbankan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi entitas yang sebenarnya masih aktif beroperasi. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan transparansi kepemilikan usaha guna mencegah praktik nominee dan mempermudah penelusuran aset dalam berbagai kasus hukum. Masyarakat diharapkan turut mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan akuntabel melalui kepatuhan pelaporan beneficial ownership.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.